BORNEONEWS, Sukamara - HA pemilik narkoba jenis sabu seberat 13.64 gram yang disimpan di kantor Bawaslu Sukamara merupakan agen level bawah, selain itu juga memiliki networking yang cukup.
Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna mengatakan sabu yang disimpan tersangka rencananya akan dijual dalam paket yang lebih kecil, hanya saja belum belum sempat dilakukan karena masih menunggu timbangan yang dibelinya secara online.
"Jadi tersangka ini termasuk agen, namun masih level bawah," kata AKBP Dewa Made Palguna pada pers release, Kamis, 20 April 2023.
Dewa juga mengungkapkan jika HA juga memiliki networking hingga tingkat provinsi, sehingga jajaran Satnarkoba Polres Sukamara melakukan koordinasi dengan berbagai pihak agar dapat mengungkapkan jaringan HA.
"HA memiliki networking hingga keluar kabupaten dan provinsi, kami akan lakukan koordinasi dengan tim yang lain untuk mengungkapnya," terangnya.
Kasus tersebut terungkap atas informasi yang diterima anggota Satnarkoba Polres Sukamara dari masyarakat pada 11 April 2023.
Ada orang dengan gerak gerik mencurigakan diperkebunan karet yang lokasinya tidak jauh dari Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Sukamara.
--page
HA ini merupakan pegawai honorer di Bawaslu Sukamara, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang Republika Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal 20 tahun penjara. (NORHASANAH/R)









