KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Menjadi buronan selama 4 bulan lebih karena telah melakukan penembakan menggunakan senapan angin yang menyebabkan korbannya terluka, pria berinisial LP (28) warga Kecamatan Pasak Talawang ditangkap polisi.

Petugas dari Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dibackup anggota Polsek Kapuas Hulu menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan tersebut di wilayah Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang pada Minggu, 30 April 2023.

"Untuk pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan akan dibawa ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto kepada wartawan.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan kronologis kejadian tersebut terjadi pada Senin, 5 Desember 2022 lalu sekira pukul 17.00 WIB di Halaman Kantor Estate Muhun PT KMJ Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas.

Bermula saat korban/pelapor berinisial EI (30) yang tinggal di mess perusahaan tersebut sedang berada di dalam kantor, kemudian korban keluar karena adanya keributan antara asisten PT KMJ dan karyawan.

--page

"Pada saat korban keluar kantor, dia ada melihat pelaku sedang membawa satu buah senapan angin jenis uklik bersama temannya yang mengamuk ke dalam kantor," jelasnya.

Kemudian saat temannya tersebut keluar dan menuju mess eksekutif PT KMJ, pelaku mengikuti temannya dan pada saat mengikuti ke arah Mess Eksekutif tersebut pelaku berbalik sambil memompa senapan angin tersebut dan langsung mengarahkan ke arah korban.

"Lalu, melakukan penembakan dengan jarak kurang lebih 20 meter dan mengenai paha kiri bagian luar, sehingga mengalami luka," ucapnya.

Keberatan atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas untuk ditindaklanjuti.

"Motifnya pelaku marah karena temennya ribut dengan pihak perusahaan dan bermaksud membantu teman dari pelaku tersebut," beber Kasat.

--page

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa satu lembar celana panjang warna abu-abu tua dengan lubang kecil pada bagian paha kiri bagian luar, satu buah senapan angin dan satu buah parang. 

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/H)