BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dua terdakwa kasus narkotika, Edi Swito Purba dan Aji Santosa dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 10 bulan penjara.
Mereka merupakan karyawan PT First Lamandau Timber Indonesia (FLTI). Bahkan, dua sekawan tersebut membeli narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari Lamandau menuju ke Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat menggunakan mobil Patroli milik perusahaan.
“Terdakwa Aji membeli narkotika jenis sabu kurang lebih sebanyak 1 gram dengan harga Rp 1,7 juta kepada Yadi (DPO) di Pangkalan Bun. Mereka juga diberikan bonus Yadi untuk menggunakan sabu bersama-sama dirumahnya,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau, Taufan Afandi di Nanga Bulik, Kamis, 4 Mei 2023.
Setelah mendapatkan sabu, mereka kembali ke mess karyawan PT FLTI. Saat berada di kantin, Aji juga membagi sabu tersebut menjadi 2 bungkus plastik klip. Ia berencana menjual 1 bungkus plastik klip seharga Rp 500 ribu dan 1 bungkus plastik klip lainnya akan dijual dengan harga Rp 1,5 juta.
Tidak seberapa lama datanglah Teguh (DPO) ke rumah Aji untuk membeli sabu. Lalu Aji memberikan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang dijual dengan harga Rp 500 ribu.
Namun, sebelum Terdakwa Aji menjual sisa sabu yang diperolehnya itu, polisi keburu mengendus aksinya. Tak berapa lama dari waktu transaksinya dengan Teguh, polisi menangkap Aji dengan di saksikan oleh security PT FLTI.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 buah kotak rokok berisi 1 bungkus plastik klip berisikan butiran kristal yang diduga sabu yang ditemukan pada kantong celana bagian belakang sebelah kanan, 1 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu.
--page
“Saat diinterogasi, Aji mengatakan bahwa ia berangkat membeli sabu tersebut bersama rekannya Edi dengan menggunakan mobil Patroli perusahaan. Sehingga berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian juga menangkap Edi di mess karyawan,” tandasnya. (HENDI NURFALAH/J)









