PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 34,50 gram bernama Sugianto divonis 7 tahun penjara, pidana denda Rp2 miliar subsidair 3 bulan penjara.

"Menyatakan terdakwa Sugianto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana Dakwaan Primair," ucap majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 4 Mei 2023

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut untuk menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, denda 2 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU). Juga menuntut terdakwa  denda sebesar Rp. 2 Miliar Subsidair 3 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam Tahanan.

Dalam dakwaan Jaksa perkara  29 November 2022 sekitar jam 15.30 WIB, Sugianto ditangkap oleh petugas kepolisian di rumahnya di Jalan Warteli, Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

--page

Perkara bermula pada Sabtu, 26 Oktober 2022 sekitar pukul 09.00 WIB, ketika terdakwa membeli 10 paket sabu dari  Mama Awok dengan harga Rp 7 juta per paket. Terdakwa kemudian menjual shabu tersebut kepada Sdr. Aan.

Rabu 23 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa pergi ke rumah Mama Awok di desa Maliyau untuk mengambil sabu tersebut. Dari 9 paket sabu dengan berat ± 45 gram tersebut, 3 paket telah dijual terdakwa kepada Aan dengan total harga Rp 24 juta.

Sisanya sebanyak 6  paket shabu, diambil lagi oleh terdakwa sebanyak 1 paket untuk dibagi menjadi 25  paket kecil dan lalu terjual sebanyak 1 paket dengan harga Rp 150.000,-.

Sisa sabu yang masih dimiliki terdakwa setelah dijual adalah 29  paket. Barang bukti yang disita oleh polisi adalah 29  paket sabu tersebut. (APRIANDO/Y)