BORNEONEWS, Nanga Bulik - Berbagai cara dilakukan kurir sabu untuk mengelabui petugas, salah satunya dengan modus menyelipkan barang haram itu ke dalam kotak ayam. Menggunakan kotak ayam mereka membawa lima paket sabu seberat hampir setengah kilogram (481,63 gram).
Hal tersebut terungkap saat persidangan terdakwa Misran Alias Marwi dengan Holip digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Kepada Majelis Hakim, Hilip mengaku akan membawa kotak ayam tersebut menuju Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Jaksa Penuntut Umum, Taufan Afandi membeberkan bahwa kejadian berawal ketika Terdakwa Misran menghubungi Holip untuk dibawakan ayamnya dari Kubu Raya, Kalimantan Barat ke Banjarmasin. Sebelumnya Misran berpesan agar ayam di dalam kotak tidak usah diberi makan.
“Lalu Holip dihubungi seseorang yang tidak dikenal yang akan memberikan ayam dan mereka janjian bertemu di Alfamart dekat Pasar Kusuma, Kubu Raya, Kalimantan Barat,” beber Taufan, Jumat, (5/5).
Holip akhirnya menerima sebuah paket ayam yang ditutupi dengan box atau kotak triplek. Kemudian, Holip diberi uang sebesar Rp 400 ribu sebagai ongkos kirim. Selanjutnya Holip dan penumpang travel lainnya melanjutkan perjalanan.
--page
Namun, ketika sampai di Kabupaten Lamandau. Mereka diberhentikan di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM. 18 oleh anggota Satresnarkoba Polres Lamandau yang sedang melaksanakan kegiatan razia kendaraan. Sebuah kotak triplek yang berisikan 1 ekor ayam yang tersimpan pada bagasi belakang mobil juga ikut di geledah.
“Saat diinterogasi Holip mengaku bahwa paket tersebut adalah titipan dari seseorang di Kalbar untuk Misran di Banjarmasin,” jelasnya.
Lalu mereka berkoordinasi dengan anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah untuk melakukan controlled delivery ke Kota Banjarmasin serta meminta Holip untuk membantu Polisi meneruskan paketan tersebut kepada terdakwa Misran di Kota Banjarmasin.
Sepanjang perjalanan, Misran masih aktif menghubungi Holip dan selalu menanyakan sampai mana. Dengan kerjasama Anggota Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan, akhirnya terdakwa Misran ikut dibekuk usai melakukan transaksi serah terima barang dengan Holip di depan Ramayana Banjarmasin.
“Hasil penimbangan 5 paket sabu tersebut, memiliki total berat kotor sebesar 481,63 gram,” katanya. (din)









