BORNEONEWS, Palangka Raya - Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan menangkap seorang tersangka berinisial F (36).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Wakasatresnarkoba AKP Harno menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan pada tempat tinggal tersangka yang berada di kawasan Jalan Flamboyan Bawah Gang Datah Rami, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dari hasil penangkapan, yang dilakukan hari Selasa sore, 9 Mei 2023 pihaknya berhasil mengamankan dua buah paket diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor kurang lebih 2,7 (dua koma tujuh) gram.
"Berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika dan kemudian Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menindaklanjutinya dengan upaya penyelidikan dan pemantauan,” katanya, Rabu 10 Mei 2023.
Tersangka R pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba.
--page
“Tersangka R terancam dikenakan dengan Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," Pungkasnya. (PATHUR/R)









