BORNEONEWS, Palangka Raya - Ardiansyah terdakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika seberat 48,9 gram terancam hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
"Dakwaan yang dikenakan kepada terdakwa Ardiansyah Als Ardian Bin Arsyad adalah melakukan tindak pidana penjualan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu seberat lebih dari 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumaiyati sebagaimana informasi terhimpun, Kamis, 11 Mei 2023
Penasihat hukum Ipik Harianto meminta keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa bersikap sopan, menyesal dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi kembali.
Dalam dakwaan Jaksa, perkara bermula pada 10 Januari 2023, tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan monitoring di sekitar jalan Hiu Putih dan berhasil menangkap seorang terdakwa yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di daerah tersebut.
Saat ditangkap, terdakwa membawa 1 paket kristal shabu yang dibungkus dengan bekas plastic indomie goreng didalam jok/bagasi depan sepeda motor.
--page
Terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang yang mengatasnamakan Gondrong yang memerintahkan untuk mengambil shabu di Anjir Kapuas.
Barang bukti tersebut disita dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polda Kalteng. Hasil pengujian menunjukkan bahwa paket kristal tersebut berisi metamfetamin dengan berat bersih 48,9 gram. Sebanyak 5,31 gram diambil untuk pembuktian di persidangan. (APRIANDO/R)









