BORNEONEWS, Palangka Raya - Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mengimbau, masyarakat pemilik lahan maupun pelaku usaha untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Penegakan hukum tegas akan diberikan bagi siapapun pelaku yang terbukti membakar lahan atau hutan. Ini musim kemarau bahaya jika membakar bisa terjadi kebakaran besar," katanya, Jumat, 12 Mei 2023.
Dia mengatakan, adanya penegakan hukum tegas sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo, dimana berlakunya penegakan hukum tegas terhadap siapapun pelaku pembakar lahan guna memberikan efek jera.
“Jadi, jangan membakar lahan secara sengaja. Tindakan tegas berupa sanksi administrasi, perdata maupun pidana akan berlaku bagi mereka yang membakar lahan dengan sengaja,” tegasnya.
Ia juga telah menetapkan wilayahnya pada status siaga bencana kebakaran hutan dan lahan. Penetapan status siaga bencana karhutla ini berlaku mulai 8 Mei hingga 5 Agustus 2023.
--page
Status tersebut juga dapat ditingkatkan ataupun diubah sewaktu-waktu dengan pertimbangan yang mendalam dan terperinci sesuai kondisi dan perkembangan wilayah.
Seiring penetapan status siaga bencana karhutla, Fairid juga menyampaikan sejumlah instruksi kepada jajarannya maupun kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah karhutla. (HENDRI/H)









