BORNEONEWS, Palangka Raya – Polisi memasang peringatan keras kepada masyarakat Desa Tumbang Jiga, Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan, agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Pesan tersebut disampaikan melalui pemasangan spanduk larangan membakar hutan dan lahan di persimpangan jalan desa, Selasa, 29 September 2026.
Kegiatan yang dilakukan anggota Polsek Katingan Hulu tersebut tidak sekadar memasang spanduk, tetapi juga menjadi bagian dari sosialisasi mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Kami mengingatkan masyarakat bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak luas. Kabut asap tidak hanya mengganggu aktivitas warga, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan, merusak lingkungan serta mengancam sumber daya alam," kata
Kapolsek Katingan Hulu, Iptu Yubambang Kusnady, S.H, Selasa, 29 September 2026.
Dalam sosialisasi itu, Yubambang menegaskan larangan melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Masyarakat juga diberikan pemahaman, mengenai ancaman hukuman pidana dan denda yang dapat dikenakan kepada pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar bukan persoalan sepele karena dapat membawa konsekuensi hukum. Karena itu, masyarakat diminta mempertimbangkan dampak dan risiko sebelum melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran," tegasnya.
Polsek Katingan Hulu juga menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat Stop Kejahatan terhadap Lingkungan dengan pesan “Dilarang Membakar Hutan dan Lahan”. (MARINI/H)









