BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polres Kapuas menangani dua perkara dugaan pembakaran lahan yang terjadi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sepanjang September 2026. Dua kasus tersebut masing-masing terjadi di Kecamatan Kapuas Hilir dan Kecamatan Selat.
Dalam rilis kasus, Rabu, 30 September 2026, diketahui kasus pertama terjadi di Desa Bakungin, Kecamatan Kapuas Hilir, Sabtu, 12 September 2026. Polisi menetapkan AI (42) sebagai tersangka karena diduga membakar dedaunan kering di lahannya menggunakan korek api. Api kemudian membesar setelah ditinggalkan saat Anang pulang untuk makan.
Warga yang mengetahui kebakaran kemudian menghubungi AI. Ia kembali ke lokasi dan bersama masyarakat berupaya memadamkan api hingga akhirnya berhasil dikendalikan sekitar pukul 21.00 WIB. Kebakaran menghanguskan sekitar satu hektare lahan dan turut berdampak terhadap lahan milik warga lainnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain korek api, abu sisa pembakaran, tanaman yang hangus, tanah gambut bekas terbakar, serta tanaman yang mengering akibat kebakaran. Anang kini ditahan di Rutan Polres Kapuas dan berkas perkara tahap pertama telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kapuas.
Kasus kedua terjadi di Jalan Handel Telaga, RT 05, Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 11.15 WIB. Dalam perkara ini, polisi memproses Rusmin, seorang petani atau pekebun, terkait dugaan pembakaran lahan.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan penanganan kedua perkara tersebut terus dilakukan sesuai proses hukum. “Untuk kasus yang sudah ditangani, penyidik telah melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti. Perkara di Kapuas Hilir juga sudah masuk tahap pengiriman berkas kepada kejaksaan,” kata Rina.
Rina sekaligus mengingatkan warga agar tidak menggunakan api untuk membuka atau membersihkan lahan. “Kami mengimbau masyarakat tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar karena api dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak bagi masyarakat,” ujarnya.
Kedua perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kepolisian melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut sebagai bagian dari penanganan dugaan pembakaran lahan di wilayah Kapuas. (SABRIANOOR/H)









