SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Aparat Kepolisian Polsek Telawang, Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap dua orang pelaku pembakaran lahan di Desa Kenyala, Kecamatan Telawang, Sabtu, 5 September 2026.

Kedua pelaki tersebur berinisial MN dan Y, dan saat ini telah diamankan di Kantor Polsek Telawang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan petugas kepolisian, salah satu pelaku berinsial Y mengaku disuruh MN untuk melakukan pembakaran lahan dan ia mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, membenarkan penangkapan pelaku tersebut, dan saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.

"Keterangan awal dalam penanganan perkara, Y diduga melakukan pembakaran atas suruhan MN. Atas perbuatan tersebut, Y disebut menerima upah sebesar Rp 500.000 dari MN," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, Minggu, 6 September 2026.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, kemudian jajaran Polsek Telawang dan Resmob Polres Kotim melakukan penyelidikan dan serangkaian tindakan kepolisian.

"Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti serta melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, untuk mendukung proses pembuktian dan pengembangan perkara," ungkap Resky. (BUDDI RAHMAT H/H)