BORNEONEWS-Tamiang Layang: Surian alias UU Bin Asran, 25, untuk ketiga kalinya dibekuk Satreskrim Polres Barito Timur, Kalimantan Tengah. Setelah dua akali menjadiu residivis, ia kembali terperangkap dalam bisnis narkoba.
Demikian dikemukakan Kapolres Bartim AKBP Teguh Widodo SIK, saat jump[a pers. “ Pengungkapan jaringan narkoba tersebut adalah serangkaian Operasi Bersinar Telabang 2016 atau Bersih Narkoba,”ucapnya Teguh di Mapolres ketika digelarnya ekspos kasus bersama media selasa, (22/3) di Tamiang Layang.
Surian ditangkap pertamakali pada tahun 2011 dan tahun 2014 lalu dan terhitung sudah dua kali keluar masuk penjara. Penangkapan terhadap tersangka Surian alias UU merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu-sabu.
Dari informasi masyarakat tersebut polisi kemudian melakukan pengembangan. Dan pada Senin (21/3) kurang lebih pukul 16.00 WIB sore polisi meluncur ke wilayah Ampah, Kecamatan Dusun Tengah. Di sana berhasil mengamankan kurir sabu atas nama Bram Bin Guntur (28 Tahun) di Hotel Surya Janah Harapan RT 12 Kelurahan Ampah di kamar nomor 4. Saat itu ia tengah menunggu pembeli.
Kemudian dari mulut Bram, muncullah nama sang bandar, yakni Surian Alias UU. Suriah ditangkap dengan barangn bukti satu paket sabu beserta 600 ratus butir charnophen atau zenit. Dari kedua tersangka kurir dan bandar sabu tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dua paket yang diduga narkotika jenis sabu – sabu, tiga buah handphone, dua unit ranmor dan uang sebesar Rp99 ribu rupiah. (Amar/*)






