PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa Jaja Imam Mustaqim divonis 10 tahun penjara dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 147.71 gram atau hampir 1,5 ons.

Pria ini juga dihukum untuk membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Jaja Imam Mustaqim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," Ucap Vonis majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 23 Mei 2023.

Perkara bermula pada 6 Oktober 2022, terdakwa Jaja Imam Mustaqim Bin Jahrimin menerima telepon dari Mansur (DPO), yang meminta terdakwa menghubungi saksi Aspuani. Mereka bertemu di rumah terdakwa untuk mendengarkan perintah dari Mansur terkait penjualan 1 paket sabu dengan berat 1,5 ons.

Pada 8 Oktober 2022, saksi Aspuani memecah paket shabu menjadi 9 paket berbeda ukuran di rumahnya. Namun, saat itu rumahnya digerebek oleh petugas kepolisian dan 9 paket shabu tersebut ditemukan dalam tas pinggang milik saksi Aspuani. Polisi juga menemukan percakapan di handphone saksi Aspuani yang membicarakan transaksi dan transfer uang hasil penjualan sabu.

--page

Berdasarkan informasi dan bukti dari percakapan di WhatsApp antara saksi Aspuani dan terdakwa, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Jaja Imam Mustaqim di rumahnya pada jam 15.00 WIB. Saat penangkapan, petugas juga menemukan 2 handphone dari terdakwa.

Terdakwa dan saksi Aspuani mengakui bahwa mereka sebelumnya juga menerima 1 ons sabu dengan harga Rp. 140.000.000 dari Mansur pada awal bulan September 2022. Uang hasil penjualan belum seluruhnya diserahkan saksi Aspuani kepada terdakwa untuk disetorkan kepada Mansur.

Karena terdakwa dan saksi Aspuani tidak memiliki izin resmi untuk menjual, menerima, menyerahkan, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu, petugas kepolisian membawa mereka beserta barang bukti ke Polda Kalteng untuk proses hukum selanjutnya. (APRIANDO/J)