PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Nonah Elia terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu dihukum 6 tahun penjara. Selain itu wanita ini Juga divonis denda Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Nonah Elia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," Ucap Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, sebagaimana dikutip dalam SIPP, Rabu, 24 Mei 2023

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 2 Miliar subsidair 2 bulan penjara.

Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula saat petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Bajuh, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Tim Dit Res Narkoba Polda Kalteng melakukan pemantauan dan memasuki rumah tersebut pada tanggal 29 Oktober 2022 sekitar jam 01.00 WIB. Dalam penggeledahan rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa 8 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,62 gram.

Setelah interogasi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari dua orang yang berbeda, yaitu Obo dan Yohanson. Terdakwa melakukan kontak dengan saksi Yohanson melalui telepon pada tanggal 25 Oktober 2022 untuk memesan narkotika jenis sabu.

Pada 26 Oktober 2022, terdakwa Nonah menerima 1 paket narkotika jenis shabu seberat 50 gram dari saksi Yohanson. Terdakwa juga membeli narkotika jenis shabu dari Obo sebanyak 5 kantong dengan harga Rp. 35 juta, Terdakwa menjual kembali narkotika tersebut.

--page

Terdakwa telah melakukan bisnis jual beli narkotika jenis sabu dengan Yohanson sebanyak 4 kali dan dengan Obo 1 kali sebelum dilakukan penangkapan. Berdasarkan hasil penimbangan narkotika jenis shabu yang ditemukan memiliki berat kotor 26,65 gram dan berat bersih 24 gram. (APRIANDO/J)