BORNEONEWS, Palangka Raya - Muhamad Nur als Amat divonis 5 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu. Amat juga dihukum denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Muhamad Nur als Amat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak ak dan melawan hukum menjual narkotika golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," ucap majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 25 Mei 1023
Dalam dakwaan Jaksa perkara bermula pada Minggu tanggal 11 Desember 2022 sekitar jam 06.30 WIB, terdakwa dihubungi oleh saudara Salab (DPO) untuk memesan 1 paket sabu dengan berat 3 gram seharga Rp. 6 Juta.
Sekitar jam 07.00 WIB, Salab mengantarkan paket sabu pesanan tersebut ke rumah terdakwa. Terdakwa membayar uang sebesar Rp. 6 juta sebagai pembayaran transaksi.
Terdakwa membagi atau memecah 1 paket sabu tersebut menjadi 12 paket dengan harga yang bervariasi. Terdakwa berhasil menjual 1 paket sabu seharga Rp. 350.000,- kepada seorang yang tidak dikenal.
--page
Sekitar jam 15.30 WIB, terdakwa diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalteng berdasarkan laporan masyarakat tentang kegiatan penjualan sabu yang dilakukan oleh terdakwa di sebuah rumah di Jalan Darlan Umar, Desa Basirih Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dalam penggeledahan rumah terdakwa, ditemukan 11 paket sabu dengan berat 2,49 gram, uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), plastik klip, sendok shabu, timbangan digital, dan handphone. (APRIANDO/H)









