BORNEONEWS, Palangka Raya - Haris Saputra, terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu terpaksa menerima hukuman 5 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Haris Pratama Riwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan pemufakatan jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Melakukan Tindak Pidana Narkotika Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu," ucap vonis majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 5 Juli 2023
Dalam dakwaan jaksa, perkara bermula pada bulan Januari 2023, terdakwa dan saksi Muhammad Faisal melakukan penjualan sabu yang dimiliki saksi Ariyanto.
Terdakwa mengambil sebagian sabu untuk dikonsumsi dan sisanya dijual kepada seseorang bernama Laser.
Pada tanggal 23 Januari 2023, terdakwa dan saksi Muhammad Faisal ditangkap di rumah saksi Ariyanto oleh petugas kepolisian, tepatnya di sebuah kos kecamatan Dusun selatan Kabupaten Barito Selatan provinsi Kalimantan Tengah.
--page
Selama penggeledahan, ditemukan barang bukti seperti shabu, plastik klip, pipet kaca, timbangan digital, dan uang tunai. Terdakwa, saksi Ariyanto, dan saksi Muhammad Faisal beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng. (APRIANDO/Y)









