BORNEONEWS, Sampit - Seorang pemuda berinisial IM (24) terpaksa harus tidur dibalil jeruji besi lantaran kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu di Jalan Ir Juanda, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Minggu, 4 Juni 2023.
IM diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang berawal dari informasi masyarakat bawah dirinya sering mengedarkan narkoba jenis sabu di daerah tersebut.
"Saat menerima informasi kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan saat itu pelaku sedang berada di rumahnya langsung kami amankan," kata Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi, Senin, 5 Juni 2023.
Setelah berhasil mengamankan pelaku petugas kepolisian menggeledah rumah pelaku dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7 bungkus plastik klip dengan berat 2,07 gram.
"Kami menemukan barang bukti narkoba yang saat itu disembunyikan oleh pelaku di dalam lemari pakaian diletakkan paling bawah," ungkap Kapolsek.
--page
Polisi juga menyita barang bukti lainya yakni uang tunai sebesar Rp. 150 Ribu Rupiah yang diduga hasil penjualan dari barang haram tersebut.
"Kini pelaku bersama semua barang bukti telah kami amankan dikantor untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambung Riza.
Atas perbuatannya pemuda tersebut akan di sangkakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BUDDI RAHMAT H/Y)









