PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - M Faisal Saputra, terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa M. Faisal Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu," ucap vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya sebagaimana dikutip dalam SIPP, Senin, 5 Juni 2023

Dalam dakwaan Jaksa, perkara bermula pada bulan Januari 2023, saksi Haris mengajak terdakwa, Muhammad Faisal, untuk membantu menjual sabu milik saksi Ariyanto. Terdakwa setuju dan pergi ke rumah saksi Ariyanto, di mana saksi Ariyanto menyerahkan paket sabu kepada terdakwa untuk dijual. 

Terdakwa menjual sabu tersebut kepada seorang pria bernama Wisnu dengan harga yang telah ditetapkan oleh saksi Ariyanto. Hasil penjualan tersebut disetor oleh terdakwa kepada saksi Ariyanto sesuai kesepakatan.

Pada beberapa kesempatan berikutnya, saksi Ariyanto kembali menyerahkan paket sabu kepada terdakwa untuk dijual dengan harga yang sama. Terdakwa juga mengambil sebagian sabu tersebut untuk dikonsumsi sebelum menjualnya kepada Wisnu. Hasil penjualan shabu tersebut disetor kembali kepada saksi Ariyanto sesuai kesepakatan.

--page

Pada 23 Januari 2023, terdakwa pergi ke rumah saksi Ariyanto untuk menyetor penjualan sabu. Namun, terdakwa hanya menyetor sebagian uang yang seharusnya disetor dan masih memegang sisanya. Saksi Haris kemudian datang ke rumah Ariyanto, dan terdakwa serta Haris mengkonsumsi sisa shabu yang dimiliki terdakwa. 

Pada pukul 21.00 WIB, petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Faisal, saksi Ariyanto, dan saksi Haris di kos saksi Ariyanto. Selama penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang terkait dengan narkotika jenis sabu seberat 0,83 gram dan uang tunai di bawah penguasaan saksi Ariyanto, saksi Haris, dan terdakwa. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. (APRIANDO/Y)