PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Hendra, terdakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu dihukum 5 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp 1 Miliar subsidair 1 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendra terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I bukan tanaman," Ucap vonis majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 12 Juni 2023.

Dalam dakwaan Jaksa Hendra ditangkap pada 8 Januari 2023 sekitar jam 19.15 WIB, atau pada waktu lain dalam bulan Januari 2023, bertempat di Jalan Tjilik Riwut Km 12 Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.

Perkara bermula pada terdakwa dihubungi melalui telepon WhatsApp oleh seorang teman yang memesan 1 gram shabu yang akan dibagikan menjadi 2 paket. Terdakwa kemudian menghubungi seseorang bernama Nopal (DPO) untuk mencari shabu sesuai pesanan tersebut. 

Setelah ada kesepakatan harga, Nopal (DPO) memberikan sabu tersebut kepada terdakwa. Terdakwa membawa shabu tersebut pulang ke rumah dan membaginya menjadi 2 paket sesuai pesanan.

Kemudian, sekitar jam 19.00 WIB, terdakwa dihubungi kembali oleh teman yang mengatakan sudah berada di pinggir jalan Tjilik Riwut KM 12 menunggu di depan warung es kelapa. 

--page

Terdakwa pergi ke tempat tersebut dengan sepeda motor dan menyimpan shabu sesuai pesanan di dalam dasbor kendaraannya. Ketika akan menyerahkan shabu kepada orang tersebut, terdakwa ditangkap oleh petugas polisi. Dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 2 paket sabu, 1 kotak rokok Millions, 1 handphone merk VIVO, dan 1 sepeda motor merk Suzuki Nex.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan  Barang Bukti, sabu yang disita dari terdakwa memiliki berat kotor sebelum disisihkan sebesar 1,29 gram dan berat bersih setelah disisihkan sebesar 0,67 gram. (APRIANDO/J)