PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Suriansyah, terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 24,49 gram dituntut 9 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati sebagaimana informasi terhimpun, Senin, 12 Juni 2023.

Terdakwa Suriansah diduga sering mengedarkan narkotika jenis shabu di daerah Muroi Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Ditresnarkoba Polda Kalteng, melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Suriansah dan menemukannya di rumah kontrakannya di Jalan Manyar XIV kota Palangka Raya pada 29 November 2022.

Selama penggeledahan, saksi-saksi berhasil mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, plastik klip, dan 5 paket narkotika jenis shabu yang terdapat dalam kotak rokok.

--page

Terdakwa Suriansah membawa barang bukti dan ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pengusutan lebih lanjut.

Terdakwa Suriansah mengakui bahwa narkotika jenis shabu yang ditemukan seberat 24,49 gram dibeli dari seseorang bernama Hendri Kacong dengan harga Rp. 30 juta dan rencananya akan dijual kembali di daerah Muroi Kabupaten Kapuas. (APRIANDO/J)