PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menanggapi adanya laporan masyarakat, yang resah dengan maraknya penggunaan knalpot brong pada kendaraan, Satlantas Polresta Palangka Raya melakukan kegiatan patroli simpatik.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatlantas AKP Salahuddin menyampaikan, kegiatan patroli ini adalah untuk mengecek apakah ada pengguna knalpot brong di Kota Palangka Raya

"Dari hasil patroli simpatik yang kami lakukan pada hari ini, menjaring 4 (empat) unit kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau racing,” Katanya, Rabu, 14 Juni 2023.

Lanjutnya, para pemilik knalpot brong ini diberikan teguran tertulis serta membuat surat pernyataan untuk bersedia melepaskan dan menyerahkan knalpot brong kepada Satlantas Polresta Palangka Raya untuk dimusnahkan, serta berjanji tidak akan menggunakannya lagi.

Selain itu pihaknya juga mengedukasikan mereka tentang larangan dan dampak negatif dari penggunaan knalpot brong, baik itu terhadap kondusifitas kamseltibcar lalu lintas hingga mengganggu kenyamanan para pengguna jalan dan masyarakat Kota Palangka Raya.

--page

“Sehingga mereka dapat mengerti dan memahami mengapa kami melarang serta menindak penggunaan knalpot brong, yang tentunya juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” Pungkasnya. (PATHUR/H)