BORNEONEWS, Palangka Raya - Noor Abidin, terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu divonis pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 1 Miliar subsidair 1 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 15 Juni 2023.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Noor Abidin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Ucap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai oleh Irfanul Hakim.
Atas putusan tersebut terdakwa menyatakan menerima. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 8 tahun, denda Rp 1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa ditangkap pada 8 November 2022, terdakwa Noor Abidin, di depan sebuah rumah di Jalan Pelita Barat, Perumahan Rdp/Renata Dalang Prima No. C 36, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada 7 November 2022, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Iyan yang memberitahukan akan mengirimkan 2 kantong sabu. Terdakwa pergi ke tempat yang ditunjukkan oleh Iyan dan menemukan plastik hitam yang berisi 2 kantong narkotika jenis sabu. Terdakwa membawa pulang sabu tersebut dan menyimpannya di atas plafon ruangan di rumahnya.
Keesokan harinya, tanggal 8 November 2022, terdakwa mengambil sabu dari tempat penyimpanan, memecahkannya menjadi 8 bagian paket kecil, dan berencana menjualnya dengan harga antara Rp 100.000,- hingga Rp 150.000,- per paket. Terdapat juga 1 kantong sabu yang belum dibuka yang direncanakan akan dijual seharga Rp 6.000.000,-.
Namun, sebelum terdakwa pergi mencari makan di warung, ia ditangkap oleh beberapa anggota polisi dari Ditresnarkoba Polda Kalteng, termasuk saksi Edy Rahman dan saksi Roby Priyo Subakti. Dalam penangkapan tersebut, ditemukan 10 paket sabu, timbangan digital, bundel plastik klip, dan handphone Samsung yang disita sebagai barang bukti.
--page
Berdasarkan hasil pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Kota Palangka Raya, sabu yang ditemukan adalah metamfetamin, yang termasuk dalam golongan I narkotika berdasarkan Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berat bersih sabu yang disita adalah 10,45 gram. (APRIANDO/J)









