PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Yono, terdakwa tindak pidana Narkotika jenis sabu meminta keringanan hukuman dsn berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali pada sidang dengan agenda pembelaan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis 15 Juni 2023.

"Sudah pernah dihukum, Saya berjanji tidak akan mengulangi kembali, memohon keringanan hukuman," kata terdakwa saat menjalani persidangan secara virtual.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Yono dituntut pidana penjara selama pidana penjara selama 11 Tahun, denda Rp 2 Miliar subsidair 2 bulan penjara. JPU menjerat Yono sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu.

Perkara bermula pada 14 Desember 2022, terdakwa Yono sedang bekerja ketika Jopi (Daftar Pencarian Orang) menghubunginya untuk meminta bantuan mengambil dan mengantar sabu Terdakwa setuju membantu setelah selesai bekerja dan Jopi menginstruksikan terdakwa untuk menghubunginya setelah itu.

Pada pukul 20.00 WIB, Jopi menghubungi terdakwa lagi dan terdakwa menyatakan bahwa dia bisa pergi malam itu. Jopi memberikan petunjuk kepada terdakwa mengenai lokasi sabu yang harus diambil di pinggir jalan Kapten Piere Tendean di Palangka Raya.

--page

Terdakwa Yono mengambil sabu tersebut, di dalam sebungkus indomie berisi shabu berwarna hijau, dan mengantarnya ke Muara Teweh. Terdakwa dihubungi oleh Jopi di pinggir jalan desa teluk batu dan disuruh untuk menguji sabu yang diambilnya. 

Terdakwa mengikuti instruksi tersebut dan mengkonsumsi sabu tersebut sebelum melanjutkan perjalanan ke Muara Teweh.

Pada pukul 20.00 WIB pada hari berikutnya, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian di pinggir Jalan Permata Anggrek RT. 018 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam penggeledahan badan terdakwa, ditemukan barang bukti berupa sabu, handphone, STNK, dan ranmor. Dalam keterangannya di pemeriksaan Yono dijanjikan oleh Jopi sebesar Rp. 1.500.000,- yang akan dibayarkan setelah sabu berhasil diantar oleh terdakwa. Berdasarkan penimbangan barang bukti dan hasil pengujian, sabu yang ditemukan memiliki berat bersih 97,41 gram. (APRIANDO/J)