SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Seorang pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berinisial SA (35), dibekuk aparat kepolisian di Jalan Cristopel Mihing, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering mengedarkan barang haram tersebut.

"Setelah mendapatkan informasi kami melakukan penyamaran berpura-pura membeli kepada pelaku untuk mancing pelaku," kata Bagus. Selasa, 20 Juni 2023.

Setelah memancing pelaku dengan menyamar dan menentukan lokasinya pelaku puj langsung disergap oleh petugas kepolisian. Dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

"Saat melakukan penggeledahan kami temukan 1 paket sabu siap edar dan 15 butir pil ekstasi dari tangan pelaku," ungkap kasat.

--page

Tidak hanya itu petugas kepolisian juga menyita handphone dan sepeda motor milik pelaku yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

"Setelah menemukan semua barang bukti kami langsung membawa pelaku dan barang bukti ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku akan disangkakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (BUDDI RAHMAT H/Y)