KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial AS (34) warga Kabupaten Gunung Mas harus berurusan dengan hukum, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Ia ditangkap polisi saat berada di pinggir Jalan Sei Hanyo Km. 3, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas pada tanggal 20 Juni 2023.

Dari pelaku ditemukan tiga paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 15,20 gram.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku diamankan petugas setelah menerima informasi dari warga, dan dilakukan penyelidikan hingga penindakan.

"Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," kata AKP Subandi, Jumat, 23 Juni 2023.

Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya turut diamankan berupa satu buah sepeda motor Yamaha N-Max warna biru dop.

--page

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang RI Nomoe 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/J)