KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas berkomitmen menindak tegas kasus tindak pidana narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres setempat. 

Hal itu disampaikan Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra didampingi Kasatresnarkoba AKP Subandi usai press release dan pemusnahan barang bukti narkotika hasil Operasi Antik, pada Senin sore, 26 Juni 2023.

Dalam penanganannya juga, menurut dia bukan hanya Polres Kapuas saja, tetapi semua instansi terkait, baik itu Pemkab, BNK, Kejaksaan Negeri Kapuas, Pengadilan Negeri dan semua tokoh-tokoh di Kabupaten Kapuas.

"Tentunya kita bersama-sama menolak keras pengguna, apalagi sampai pengedar narkoba," tegas Kompol Asdini kepada wartawan.

Hal itu juga ditunjukkan dengan kinerja saat pelaksanaan operasi antik tahun 2023, yang berlangsung selama 25 hari sejak 29 Mei 2023 sampai dengan 22 Juni 2023 itu target yang dibebankan ke Polres Kapuas adalah 3 kasus.

--page

Tetapi, Polres Kapuas melalui Satresnarkoba bisa mengungkap 9 kasus selama operasi antik. Dari 9 kasus itu 3 kasus diantaranya juga telah dimusnahkan barang buktinya hari ini.

Barang bukti dari 9 kasus yang diungkap tersebut, sabu sebanyak 44,53 gram, obat-obatan 10 butir ekstasi dengan berat 6,32 gram.

Dari 9 kasus tersebut, pihaknya menetapkan tersangka sebanyak 12 orang, semuanya berjenis kelamin laki-laki. (DODI RIZKIANSYAH/H)