BORNEONEWS. Nanga Bulik - Kepolisian Resort (Polres) Lamandau menangkap dua pengguna dan seorang pengedar sabu. Penangkapan ini bagian dari Operasi Bersinar (Berantas Sindikat Narkoba) Telabang yang digelar Polda Kalteng, 21 Maret-19 April 2016.
Dua pengguna sabu itu masing-masing Suroto, 38, warga Desa Bukit Makmur, Kecamatan Menthobi Raya, dan Kirno, 23, warga Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik. Keduanya ditangkap di Jalan Trans Kalimantan Km. 14, tepatnya di jalan negara simpang Sukamara sekitar pukul 13.22 WIB saat sedang mengendarai truk KH 8058 RM.
Saat penggeledahan, polisi menemukan satu buah potongan pipet plastik yang berisi sabu dengan berat 0,27 gram.
"Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap tersangka Suroto. Dan Suroto mengatakan bahwa dirinya mendapatkan sabu tersebut dari saudara Hadi Wiryono, 36, warga Desa Rukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya," ungkap Kabag Ops Polres Lamandau, Kompol Rohman Yonky, Sik, saat menggelar jumpa pers di Aula joglo, Mapolres Lamandau, Kamis (31/3) siang.
Yongky juga mebeberkan, usai menangkap dua tersangka tim bergerak melakukan transaksi dengan terduga bandar melalui perantara tersangka Suroto. Setelah terjadi kesepakatan dan transaksi akan dilakukan di Desa Bukit Makmur, ternyata yang bersangkutan (Hadi Wiryono) curiga dengan mobil tim gabungan Operasi Bersinar. Ia mencoba melarikan diri.
"Namun petugas berhasil menangkap tersangka lantaran mobil Grand Max KH 9193 RB yang dikendarainya terhenti akibat ada jembatan rusak," ujar Yongky yang saat konferensi pers didamping Kasat Narkoba Polres Lamandau AKP Hendry.
Saat digeledah, sambungnya, petugas menemukan peralatan hisap sabu (bong) dan lima paket sabu yang dimasukan ke dalam botol multivitamin merk dan disimpan di lantai antara jok supir dan penumpang.
Tidak berhenti sampai disitu, petugas juga melakukan interogasi terhadap Hadi Wiryono. Ia mengaku masih menyimpan paket sabu lainnya.
"Tim didampingi kepala desa setempat langsung menuju ke rumah tersangka, dan setelah digeledah berhasil ditemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kipas angin," terangnya.
Sehingga, sebutnya lagi, dari tangan Hadi Wiryono, petugas menyita barang bukti paket sabu masing-masing berisi 0,06 gram, 0,08 gram, 0,21 gram dan satu paket sabu lainnya berisi 0,11 gram.
"Untuk tersangka Suroto CS, akan dikenakan pasal 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara nimimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," tegasnya.
Sedangkan, tandas dia, untuk tersangka Hadi Wiryono, akan dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan penjara nimimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar, paling banyak Rp10 miliar.
Kepada Borneonews, tersangka Hadi mengaku bahwa ia mendapatkan sabu dari bandar sabu dengan inisial "J" yang beralamat di sekitar Jalan Pasir Panjang, Pangkalan Bun, Kobar. Ia juga mengaku telah empat bulan terakhir bergelut dalam bisnis jual-beli barang haram tersebut dengan peminat dari berbagai kalangan, seperti halnya supir truk muatan perusahaan, karyawan dan berbagai kalangan lainnya. (HENDI NURFALAH/m)






