PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Diduga hendak menjual narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial AR (35) ditangkap Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya pada Sabtu, 8 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIB.

Pria yang merupakan buruh harian lepas ini ditangkap tepat di depan barak di Jalan Morist Ismail III Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

"Pengungkapan kasus berawal dari diterimanya informasi masyarakat tentang adanya dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi pada kawasan tersebut, kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan," kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Aji Suseno, saat dikonfirmasi, Senin, 10 Juli 2023.

Setelah berhasil meringkus terduga pelaku, pihaknya melakukan penggeledahan badan dan berhasil menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,6 gram.

Sabu tersebut disimpan terduga pelaku di dalam bungkus rokok. Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu unit timbangan digital. "Berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika jenis sabu-sabu tersebut hendak dijual kepada seseorang," ungkapnya. 

--page

Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

"Tersangka beserta beberapa barang bukti tersebut kini telah diamankan pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penyidik Satresnarkoba," pungkasnya. (PATHUR/Y)