BORNEONEWS, Palangka Raya - M Ikrom divonis pidana penjara selama 9 tahun dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 96,28 gram. terdakwa Ikrom nekat membawa Sabu dari Banjarmasin menuju kota Palangka Raya dengan dijanjikan upah.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu," Kata Majelis Hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 14 Juli 2023
Selain pidana penjara majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 2 Miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.
Perkara bermula saat tim Ditresnarkoba Polda Kalteng, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya terdakwa yang memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu dari Banjarmasin menuju Palangka Raya.
Setelah mengetahui keberadaan terdakwa di Palangka Raya, tim Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan. 15 Januari 2023 sekitar jam 02.00 WIB, terdakwa ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalteng di Jalan RTA Milono Km.5 Kelurahan Langkai, Kota Palangka Raya.
--page
Dilakukan penggeledahan badan terdakwa dengan disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu, handphone dan uang tunai. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti yang didapatkan berat kotor 97,54 gram dan berat bersih 96,28 gram dari 1 paket kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu. (APRIANDO/J)









