BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kota Palangka Raya menangkap 5 tersangka dengan total barang bukti yang disita seberat 730,16 gram sabu.
"Jadi, sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengungkapan," kata Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Aji Suseno pada konferensi pers, Selasa, 18 Juli 2023.
Dia melanjutkan, tersangka pertama yang terungkap yakni berinisial ESD dengan barang bukti sabu seberat 20,27 gram. Ia ditangkap di Jalan Mahir Mahar Kilometer 2,5 pada Kamis, 13 Juli 2023.
"Setelah diringkus dan dilakukan pengembangan, kami berhasil meringkus empat tersangka lainnya," ungkapnya.
Tersangka lainnya yang diringkus adalah RP di Jalan Trans Kalimantan, Bukit Rawi dengan barang bukti sabu seberat 10,25 gram, selanjutnya MA dan PA dengan barang bukti sabu seberat 50,64 gram.
--page
Setelah dilakukan pengembangan kembali, pihaknya mengamankan LP dengan barang bukti sabu dengan berat 649 gram.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. (PATHUR/Y)









