BORNEONEWS, Palangka Raya - Dimas Wahyudi Nawawi menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan berat 49 gram. Pada sidang kali ini, Selasa, 25 Juli 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi penangkap dari kepolisian.
"Kami yang melakukan penangkapan terhadap Dimaz ditemukan satu paket sabu seberat 49 gram. Terdakwa setelah mengambil sabu di pinggir jalan. Terdakwa disuruh seseorang OM. Ia diminta untuk mengantarkan ke seseorang," Kata saksi saat memberikan keterangan pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Terdakwa Dimas Wahyudi Nawawi tertangkap membawa satu paket sabu seberat 49 gram di pinggir jalan Keranggan XVI, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Propinsi Kalteng pada Rabu, 22 Februari 2023.
Dalam persidangan, pengakuan terdakwa, ia ditelepon oleh seseorang yang dikenal sebagai OM (Dalam Daftar Pencarian Orang) pada Selasa, 21 Februari 2023, dan ditawari pekerjaan untuk mengambil sabu. Dimas menerima tawaran tersebut dan diinstruksikan oleh OM untuk pergi ke Palangka Raya, mengambil paket shabu yang telah disembunyikan di tiang Telkom Kedua di jalan Keranggan XVI, dan mengantarkannya ke seseorang.
Pada 22 Februari 2023, sekitar pukul 10.30 WIB, Dimas berangkat dari desa Telangkah, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, menggunakan jasa travel/taksi liar menuju Kota Palangka Raya. Setelah tiba di kota tersebut, ia menghubungi OM dan memberitahu bahwa telah sampai di lokasi. Berdasarkan petunjuk dari OM, Dimas turun di jalan Adonis Samad dan mencari jalan Keranggan XVI untuk mengambil paket sabu tersebut.
--page
Setelah berhasil mengambil bungkusan plastik warna hitam yang berisi satu paket sabu, Dimas ditangkap oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu paket kristal putih shabu seberat 49,09 gram, 1 buah pipet kaca dalam kotak rokok Gudang Garam Merah, dan 1 unit HP warna hitam di kantong celana depan sebelah kanan terdakwa.
Dalam sidang ini, terdakwa dihadapkan pada dakwaan atas perbuatan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (APRIANDO/Y)









