BORNEONEWS, Palangka Raya - Wardatul Aman menjadi terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana dikutip dalam surat dakwaannya, Selasa, 25 Juli 2023
Dalam dakwaan jaksa, terdakwa oleh pihak Polresta Palangka Raya setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di sekitar Jalan Mendawai I Gang Dama, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Berawal dari laporan tersebut, anggota Polresta Palangka Raya, termasuk saksi melakukan pengamatan di lokasi. Pada pada 4 Mei 2023 pukul 18.30 WIB, mereka berhasil menangkap terdakwa Wardatul Aman di depan barak.
Selama penggeledahan badan, polisi menemukan barang bukti yang terdiri dari 6 paket narkotika jenis sabu, plastik klip, timbangan digital, tisu warna putih, kantong plastik warna hitam, dan Handphone. Terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polresta Palangka Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.
--page
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa membeli narkotika jenis sabu seberat 2,96 gram dari seseorang bernama Sarjono, pembelian dilakukan melalui pesan WhatsApp dan dilakukan dengan cara mentransfer uang sebesar Rp3 juta
Selanjutnya, pada tanggal 4 Mei 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa dihubungi untuk mengambil paket sabu yang dibelinya. Pengambilan paket tersebut terjadi di Jalan Sethaji, tepatnya di Jalan Damang Batu, Kota Palangka Raya, yang ditempatkan dalam kotak rokok dan ditaruh di bawah tiang listrik. Setelah mendapatkan paket narkotika, Terdakwa membagi menjadi 8 bagian yang rencananya untuk dijual. (APRIANDO/Y)









