PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Subaidi alias Yudi terdakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 49,36 gram dituntut pidana penjara selama 9 tahun. 

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 31 Mei 2023

Atas tuntutan tersebut terdakwa melalui Penasihat hukumnya Ipik Harianto memohon keringanan hukuman. Salah satu alasannya karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Dalam Dakwaan Jaksa, Perkara bermula pada 16 Januari 2023, sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Goteh (Daftar Pencarian Orang) dan diminta untuk menerima narkotika jenis sabu dari seseorang atas pesanan dari Kalteng.

Setelah itu, terdakwa mengirimkan lokasi rumahnya melalui WhatsApp kepada saksi Oky untuk menjemput orang yang membawa sabu tersebut. Sekitar pukul 10.45 WIB, saksi Oky sampai di rumah terdakwa dan menerima sabu dari orang yang tidak dikenal, yang beratnya kurang lebih 50,76 gram.

--page

Kemudian, pada Sabtu, 21 Januari 2023, sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Kalteng berdasarkan pengembangan perkara dari penangkapan saksi Oky. Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah Handphone.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti 1 paket kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 50,76 gram dan berat bersih 49,36 gram yang disita dari saksi Oky Oktavianor. (APRIANDO/Y)