BORNEONEWS, Palangka Raya - Herli Roben terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika Jenis sabu menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengahdirkan 2 orang saksi-saksi penangkap dari kepolisian. Dalam keterangannya di Persidangan dari tangan terdakwa Roben polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8,76 gram sabu sebanyak 2 kantong.
"Ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu di bawah jok mobil terdakwa. Dari Pengakuannya terdakwa ini sudah 4 kali melakukan transaksi," Kata saksi saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Herli Roben didakwa melakukan perbuatan yang melanggar Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selasa, 1 Agustus 2023, diketahui perkara berawal ketika terdakwa melakukan transaksi narkotika dengan Lampang dan Nyonnyon untuk pembelian 2 paket sabu. Kemudian terdakwa mentransfer uang pembelian tersebut dan berhasil mendapatkan narkotika yang diambil dari alamat yang diberikan oleh Nyonyon.
Pada tanggal 8 Maret 2023, terdakwa menggunakan mobilnya untuk pergi ke tempat lain namun dihentikan oleh Anggota Satlantas Polresta Palangka Raya, di pinggir Jalan Pos Lalu Lintas Polresta Palangka Raya Km 38 Kelurahan Sei Gohong Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya.
--page
Dari penggeledahan yang dilakukan oleh anggota kepolisian ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu, ATM , handphone, dan Ranmor roda 4. kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penimbangan dan pengujian, barang bukti yang ditemukan adalah 2 paket sabu dengan berat bersih 8,76 gram. (APRIANDO/J)









