SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap 167 kasus dan 181 orang tersangka peredaran gelap narkoba selama Januari hingga Juli 2023.

Dari pengungkapan itu, pihaknya mengamankan 896 paket narkoba jenis sabu dengan berat 1.922,73 gram. Kemudian, narkotika jenis karisoprodol atau Zenith berjumlah 537 butir, Inex 15 butir dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp69 juta.

Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, barang bukti narkoba yang hampir mencapai 2 kilogram tersebut merupakan tangkapan Polres Kotim dan Polsek jajaran.

"Ini merupakan hasil kerja keras kami dan komitmen kami dalam memberantas narkoba di wilayah Kotim. Juga ini hasil operasi antik yang kami lakukan beberapa waktu lalu," kata AKP Bagus Winarmoko. Selasa, 1 Agustus 2023.

Dari sejumlah tersangka yang berhasil diamankan, ada di antara residivis dalam kasus yang sama dan merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba di Kotim.

--page

"Ada yang beberapa residivis dan juga. Tahun ini kami berhasil mengungkap kasus narkoba dua kali lipat dari tahun sebelumnya," tambahnya.

Dirinya juga mengatakan, barang haram tersebut berasal dari luar daerah Kota Sampit. Paling banyak narkoba berasal dari wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). 

"Kami akan terus memberantas narkoba yang ada di Kotim ini. Jadi ini untuk pembelajaran jangan sekali-kali menyentuh narkoba apalagi sampai mengedarkan pasti akan kami tindak tegas," tutupnya. (BUDDI RAHMAT H/Y)