BORNEONEWS, Palangka Raya - Kastur, terdakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan, jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 Bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kastur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa Hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram dalam dakwaan kesatu," Kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 2 Agustus 2023.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 9 tahun penjara.
Pada awalnya, 4 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, terdakwa Kastur mendapat kunjungan dari seorang laki-laki yang tidak dikenal, yang menyampaikan bahwa dia diutus oleh seseorang bernama Itip untuk memberikan 1 bungkusan plastik hitam berisi 100 gram narkotika jenis shabu.
Terdakwa kemudian memecah dan membagi narkotika tersebut menjadi 20 paket dengan berat 5 gram per paket. Setelah itu, terdakwa menghubungi seseorang bernama Ben dan mengantarkan 5 paket narkotika dengan berat total 25 gram kepadanya.
--page
Kemudian, sekitar pukul 07.30 WIB, terdakwa menghubungi seseorang bernama Iwi dan mengantarkan 2 paket narkotika dengan berat total 10 gram kepadanya.
Pada 5 Februari 2023, terdakwa mengambil 1 paket narkotika dan membaginya menjadi 3 paket kecil, masing-masing beratnya 1 gram dan 2 gram. Terdakwa memberikan paket-paket tersebut kepada teman-temannya di lokasi tambang emas.
Pada Rabu, 8 Februari sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Entu yang ingin membeli 3 kantong narkotika jenis sabu seharga Rp7 juta per kantong. Setelah kesepakatan, terdakwa menyerahkan 3 paket narkotika kepada Entu pada pukul 19.00 WIB di Desa Tumbang Hakau.
Setelah itu, pada pukul 00.30 WIB, tim dari Ditresnarkoba Polda Kalteng datang ke barak tempat terdakwa berada dan melakukan penangkapan terhadap Parsidi yang ternyata memiliki narkotika jenis shabu yang didapat dari terdakwa. (APRIANDO/Y)









