BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria berinisial AN (40) akibat diketahui memiliki barang narkotika diduga kuat jenis sabu.
Pria berinisial AN ini diringkus di kawasan Jalan Baban RT 001 RW II, bersama dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 5,12 gram.
“Barang bukti utamanya yakni satu paket narkotika jenis sabu siap edar seberat kotor 5,12 gram, dikemas menggunakan plastik klip serta dimasukkan ke dalam kotak rokok dan dibungkus dengan kotak minuman ringan," katanya, Kamis, 3 Agustus 2023.
Lebih lanjut pria dengan pangkat tiga balok emas dipundaknya ini menyampaikan, barang bukti lainnya yang diamankan seperti satu unit HP dan sepeda motor milik AN.
Selanjutnya, polisi akan melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana pelaku mendapatkan barang tersebut.
--page
“Tersangka AN terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (PATHUR/Y)









