KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pria berinisial S (32) warga Kecamatan Selat harus berurusan dengan hukum karena kasus dugaan tindak pidana narkotika.

Dia kedapatan membawa dua paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,65 gram.

Pemuda tersebut tak berkutik saat diringkus personel Satresnarkoba Polres Kapuas di Jalan Kapuas, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat pada tanggal 5 Agustus 2023.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatresnarkoba AKP Subandi mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya menerima informasi dan dilakukan penyelidikan.

"Iya, pelaku dan sejumlah barang bukti sudah kami amankan di Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut," kata AKP Subandi, Senin, 7 Agustus 2023.

--page

Selain sabu tersebut, barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu buah kotak rokok, satu buah handphone, satu lembar celana pendek dan satu unit sepeda motor yamaha Nmax.

"Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/Y)