PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Fadli alias Beruk terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu dituntut 5 Tahun Penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Selasa, 8 Agustus 2023

Perkara bermula pada Selasa, 9 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa Fadli alias Beruk menghubungi Ces melalui telepon Watshapp untuk membeli sabu sebanyak 2,5 gram dengan harga Rp. 2.750.000,-. Pembayaran dilakukan dengan transfer terlebih dahulu. 

Sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa dihubungi kembali untuk mengambil sabu di Jalan G. Bos XXIII, Kota Palangka Raya, yang ditempatkan di bawah plang tiang listrik dalam bungkus bekas kacang Garuda.

Setelah mengambil sabu, terdakwa membawa pulang ke rumah dan membaginya menjadi 2 paket dengan harga bervariasi. Pada pukul 17.00 WIB, pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap terdakwa dengan barang bukti berupa 2 paket sabu, 1 sendok sabu dan handphone.

--page

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 11 April 2023, jumlah berat total sebelum disisihkan adalah 2,70 gram dan 2,28 gram. (APRIANDO/J)