PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Parsidi alias Sentu terdakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis sabu seberat 14 Gram dituntut 8 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Selain itu Sentu juga dituntut pidana denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana informasi terhimpun, Selasa 8 Agustus 2023.

Perkara bermula pada 8 Februari 2023, terdakwa Parsidi alias Sentu ditangkap oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalteng di Jalan Km.5, area tambang emas, Desa Tumbang Tariak, Kecamatan Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Terdakwa diamankan saat datang menggunakan sepeda motor di lokasi tambang emas dan setelah penggeledahan badan, ditemukan barang bukti berupa 4 paket sabu, plastik pembungkus, dan handphone.

--page

Dari interogasi awal, terdakwa mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Kastur atas pesanan seseorang bernama Jero. Terdakwa berencana menjual sabu tersebut dengan harga lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.

Barang bukti berupa 4 paket sabu telah dilakukan penimbangan dengan berat bersih sabu yang diamankan adalah 14,95 gram. (APRIANDO/J)