PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lantaran kurir yang biasa mengantarkan narkoba jenis sabu yang diperdagangkannya, seorang bandar sabu yang sudah 3 kali menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun atas kasus narkotika yaitu Nurhadi (46) warga Jalan Sultan Imanuddin RT 18 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kobar.

Ia ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Kobar, Jumat, 4 Agustus 2023 sekitar pukul 21.15 WIB sesuai informasi yang disampaikan kurir sabu yaitu Aditya Pratama  yang ditangkap beberapa jam sebelumnya.

Wakapolres Kobar Kompol Wihelmus Helky dalam rilis kasus yang digelar di Mapolres Kobar, Selasa, 8 Agustus 2023 menjelaskan kronologis penangkapan tersangka residivis kasus narkoba ini.

"Penangkapan tersangka Nurhadi merupakan tindaklanjut pengembangan hasil tangkapan sebelumnya yaitu tersangka kurir narkoba jenis sabu atas nama Aditya Pratama (27) warga Jalan Ahmad Yani, RT 2, RW 1 Desa Bumi Harjo yang ditangkap 4 Agustus 2023 pukul 19.30 didepan halte Jakan Ahmad Yani, RT 35, Kelurahan Baru Kecamatan Arsel," jelas Wakapolres.

Wakapolres menjelaskan, pasca ditangkap dilakukan penggeledahan yang ditemukan barbuk dengan totak berat kotor 4,88 gram narkoba jenis sabu Aditya Pratama mengatakan bahwa ia mendapatkan narkoba tersebut dari tersangka Nurhadi.

--page

"Dari tersangka Nurhadi, Aditya Pratama mendapatkan upah sebesar Rp 100.00 dan upah sabu setiap kali pengiriman," jelas Wakapolres.

Wakapolres menjelaskan dari keterangan tersangka Aditya Pratama, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan upaya penangkapan tersangka Nurhadi.

"Tersangka Nurhadi ditangkap di pinggir Jalan Jenderal Sudirman, RT 03, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arsel pukul 21.15 WIB. Saat ditangkap tersangka sempat membuang barbuk sabu tersebut ke tanah. Namun sempat diketahui oleh anggoat Satresnarkoba," jelas Wakapolres.

Wakapolres menjelaskan, saat digeledah dan tersangka Nurhadi dibawa ke rumahnya dan kembali dilakukan penggeledahan akhirnya ditemukan total 4 paket klip sabu dengan berat kotor 2,88 gram serta alat hisap sabu yang masih ada kerak sabu serta barbuk lainnya.

"Kepada polisi, tersangka Nurhadi mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang tersangka yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu Muhammad Fadli," jelas Wakapolres.

Akibat perbuatannya pada tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (WAHYU KRIDA/J)