PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, palangka Raya – Taufik Rahman terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu terancam 6 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Taufik juga dituntut pidana denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 bulan penjara.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kesatu,” Kata jaksa Penuntut Umum Sebagaimana informasi terhimpun, Senin, 14 agustus 2023

Dalam dakwaan jaksa Perkara bermula 4 Mei 2023, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Kereng yang mencari 2 gram narkotika jenis sabu. Terdakwa setuju untuk mencarikan narkotika tersebut dan bertemu dengan Utuh di sebuah pangkalan ojek di Palangka Raya. 

Utuh memberikan 2 paket kristal sabu yang tersembunyi dalam bungkusan kopi sachet. Terdakwa berencana untuk menjual narkotika tersebut dengan harga lebih tinggi dari harga beli. Dia menghubungi Kereng dan berencana untuk melakukan transaksi di lokasi tertentu. 

Pada pukul 17.00 WIB, ketika terdakwa tiba di lokasi transaksi, Kereng tidak muncul. Terdakwa memindahkan tempat menunggu ke halaman sebuah indomaret. Karena kereng tidak datang, terdakwa mengirimkan pesan berupa "shareloc" kepada kereng. 

--page

Petugas kepolisian yang mendapatkan adanya informasi dari masyarakat tiba di tempat tersebut dan menangkap terdakwa sekitar pukul 17.30 WIB. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa 2 paket kristal sabu dengan berat 1,68 gram, tisu, bungkusan kopi sachet, dan ponsel di dalam saku celana terdakwa. (APRIANDO/J)