BORNEONEWS, Sampit - Seorang pengedar sabu di PT Mustika Sembuluh Estate I, Desa Pondok Damar, Kecamatan Mentaya Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotim, Kamis (7/4/2016).
Pengedar tersebut adalah Herianto, alias Heri, alias Ogok, 42, yang tinggal di mes karyawan Bedenh G, No 56, Desa Pondok Damar.
"Saat kami amankan, ditemukan 8,23 gram sabu yang disimpannya di dalam botol deodoran," ujar Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Wahyu Edi, Jumat (8/4/2016).
Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita uang Rp300 ribu yang merupakan hasil penjualan dari barang haram tersebut.
Sementara itu, tertangkapnya tersangka bermula ketika sejumlah warga yang tinggal di sekitar perusahaan melaporkan bahwa mereka sering melihat Ogok menjual sabu kepada para pelangganya. Polisi pun langsung melakukan pendalaman dalam kasus tersebut. Hingga pada Kamis (7/4/2016) sekitar pukul 16.00 WIB, aparatpun langsung melakukan penggerebekan di rumah yang ditinggali tersangka. Namun mereka saat itu tidak langsung menemukan barang nukti apapun.
Tetapi hal itu tidak membuat mereka langsung pergi, namun terus mengintrogasi tersangka. Hingga pada akhirnya Ogok mengakui bahwa dia adalah pengedar, dan menyimpan sabu yang akan dijualnya di dalam botol deodoran.
Mendapatkan keterangan pelaku, polisi langsung melakukan pemeriksaan. Benar saja bahwa barang haram tersebut disimpan di dalam botol itu, dengan jumlah dua bungkus plastik kecil.
"Setelah dapat barang bukti tersebut, tersangka langsung kami tangkap dan dibawa ke mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Wahyu.
Sedangkan, narkoba sebanyak itu diduga kuat diedarkan oleh tersangka untuk karyawan di perusahaan tersebut. Hal ini ia lakukan karena keuntungan penjualan akan lebih banyak ketimbang di Kota Sampit. Karena harganya akan lebih mahal, dan para pecandu narkoba di wilayah tersebut akan membeli padanya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2, UU RI NO 35, Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun penjara. (M HAMIM/m)







