PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Fadli alias Beruk terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika Jenis sabu divonis 5 Tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Selain itu, Beruk juga dihukum untuk membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Fadli alias Beruk telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana  secara tanpa hak dan melawan hukum  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman," kata majelis hakim Sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 18 Agustus 2023

Perkara bermula pada Selasa, 9 Mei 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, terdakwa Fadli alias Beruk menghubungi Ces melalui telepon Watshapp untuk membeli sabu sebanyak 2,5 gram dengan harga Rp. 2.750.000,-. Pembayaran dilakukan dengan transfer terlebih dahulu.

Sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa dihubungi kembali untuk mengambil sabu di Jalan G. Bos XXIII, Kota Palangka Raya, yang ditempatkan di bawah plang tiang listrik dalam bungkus bekas kacang Garuda.

--page

Setelah mengambil sabu, terdakwa membawa pulang ke rumah dan membaginya menjadi 2 paket dengan harga bervariasi. Pada pukul 17.00 WIB, pihak kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap terdakwa dengan barang bukti berupa 2 paket sabu, 1 sendok shabu, handphone.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 11 April 2023, jumlah berat total sebelum disisihkan adalah 2,70 gram dan 2,28 gram. (APRIANDO/J)