PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Zulkarnain terdakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika Jenis sabu dituntut 9 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selain itu, Zulkarnain juga dituntut untuk membayar denda Rp2 miliar subsidair 3 bulan penjara.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuliati sebagaimana informasi terhimpun, Rabu, 23 Agustus 2023 

Dalam dakwaan Jaksa, perkara bermula pada Jumat 24 Maret 2023 BNNP Kalteng mendapatkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya paket kiriman barang yang berpotensi mengandung narkotika yang dikirim dari Madura ke kota Sampit melalui JNE Cabang Sampit.

Anggota BNNP Kalteng, bekerja sama dengan pihak JNE Cabang Sampit untuk mengumpulkan informasi terkait pengantaran paket tersebut. Petugas JNE Cabang Sampit mengkonfirmasi bahwa paket tersebut telah diambil langsung oleh penerima di kantor JNE tersebut.

Setelah mendapat informasi ini, tim BNNP Kalteng melakukan pengamatan dan pengintaian di sekitar kantor JNE Cabang Sampit. Pada pukul 08.30 WIB, Terdakwa Zulkarnain tiba di loket pengambilan paket JNE Cabang Sampit, menunjukkan foto resi paket kiriman dari Surabaya. Setelah menerima paket tersebut, Terdakwa meninggalkan kantor JNE, namun ia segera ditangkap oleh anggota BNNP Kalteng di luar kantor.

--page

Penggeledahan dilakukan di Kantor JNE Cabang Sampit oleh petugas JNE dan anggota BNNP Kalteng. Isi paket yang awalnya terlihat seperti tas berwarna merah bertuliskan "JUST DO IT" ternyata mengandung sebungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat ± 97,5 Gram. Terdakwa bersama barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Kalteng di Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Lebih lanjut, dalam keterangan yang diperoleh, beberapa hari sebelum penangkapan, Terdakwa mendapat panggilan dari saudara tirinya, Mat Dulah yang berada di Madura. Mat Dulah memberitahu Terdakwa bahwa ia akan mengirimkan narkotika jenis sabu dalam paket yang disamarkan sebagai tas. Terdakwa hanya diminta untuk menyimpan paket tersebut karena akan ada orang lain yang akan mengambilnya. Meskipun awalnya menolak, Terdakwa akhirnya setuju setelah diyakinkan dengan imbalan finansial.

Paket tersebut dikirim pada Selasa, 21 Maret 2023, melalui JNE Express. Mat Dulah memberitahu Terdakwa bahwa paket telah sampai di Sampit dan perlu diambil di Kantor JNE Express pada Jumat, 24 Maret 2023. Namun, setelah Terdakwa mengambil paket, ia langsung ditangkap oleh anggota BNNP Kalteng. Berdasarkan berita acara penimbangan oleh Pegadaian Cabang Palangka Raya, berat bersih narkotika tersebut adalah 96,96 gram. (APRIANDO)