PALANG MERAH –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Noorkhalis Ridha yang membidangi hukum dan keuangan menilai perlu ada batasan perihal BI Checking sebagai upaya mendukung UMKM maju.

BI Checking merupakan Informasi Debitur Individual (IDI) Historis untuk mengecek riwayat kredit seseorang.

Aturan ini merupakan kebijakan dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan serta Bank Indonesia dan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Sehingga regulasi ini bersifat teknis bukan seperti undang-undang. Perlu kiranya batasan-batasan khusus bagi UMKM yang ingin meminjam dengan jumlah kecil," katanya, Kamis, 24 Agustus 2023.

Politisi PAN itu berharap ke depannya ada batasan dalam regulasi BI Checking untuk memudahkan dan melindungi masyarakat.

--page

"Misalnya kalau pinjaman di atas 200 juta atau mungkin di atas satu miliar baru itu membutuhkan BI checking," ujarnya.

Sementara jangan diterapkan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah, misalnya mau kredit rumah sehat yang harganya Rp.125 juta atau Rp.150 juta.

"Nanti mau dapat kredit kur BI checking, kredit UMKM BI checking. Itu sama saja kayak enggak niat kasih pinjaman," pungkasnya. (HENDRI/J)