PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dede Harlianto terdakwa dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu divonis 7 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Selain itu, Dede juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Dede Harlianto Ramli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu," ucap Vonis Majelis Hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya Senin, 28 Agustus 2023 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 8 Tahun 6 bulan penjara. Dede juga dituntut pidana denda senilai Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.

Perkara bermula pada 22 Februari 2023, terdakwa dihubungi oleh Muhammad Hardiansyah (DPO) untuk mengambil sabu. Terdakwa lalu mengajak saksi Julianus Chandra Defirstzson Als Andra (Berkas Terpisah) untuk membantu mengambil paket sabu. 

--page

Setelah terdakwa mendapatkan foto paket sabu melalui chat Whatsapp, dia dan saksi pergi untuk mengambilnya, namun kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian dari satuan Ditresnakoba Polda Kalteng. 

Setelah ditangkap, terdakwa mengakui bahwa dia mengambil paket sabu atas perintah Muhammad Hardiansyah. Terdakwa berhasil melarikan diri sejenak setelah ditangkap, tetapi akhirnya berhasil ditangkap kembali pada tanggal 30 Maret 2023. 

Barang bukti 2 paket kristal putih sabu tersebut, berdasarkan penimbangan diketahui berat bersih 9,18 gram. (APRIANDO/Y)