BORNEONEWS, Sukamara - Lima tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sukamara yang berhasil diungkap oleh Polres Sukamara terancam hukuman 10 tahun penjara.
Dari kelima tersangka tersebut, berhasil diamankan sebanyak 24 paket sabu siap edar dengan berat 2,32 gram yang berhasil diamankan dari tersangka AR Dan SI.
"Untuk pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ujar Kapolres Sukamara, AKBP Dewa Made Palguna pada pers release, Senin, 28 Agustus 2023.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak RP 10 Miliar," tambahnya.
AKBP Dewa Made Palguna menjelaskan, pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu bermula dari laporan yang diterima oleh anggota Satresnarkoba Polres Sukamara pada tanggal 23 Agustus 2023 lalu.
--page
"Dari laporan polisi ini dikembangkan, dimana ada dua pelaku berhasil diungkap di Kabupaten Sukamara, dengan inisial AR dan SI," kata AKBP Dewa Made Palguna.
Untuk tersangka AT ditangkap di lapangan bola Padang Betuah, saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang diletakkan di dalam kantong sepeda motor.
"Setelah ditemukan barang bukti, anggota Satresnarkoba melakukan pendalaman dan tersangka AR mengaku masih ada menyimpan narkotika di rumahnya yang beralamat di Jalan Cakra Adiwijaya," ujar Kapolres.
Anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan ditemukan 4 paket narkotika yang disimpan oleh tersangka.
Selain itu juga didapat keterangan dari tersangka AR bahwa dirinya mendapat sabu-sabu tersebut dari SI yang saat itu berada di Jalan Cakrta Adiwijaya tepatnya di depan kantor J&T.
--page
"Kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap SI dan ditemukan sebanyak 5 paket narkotika di dalam kantong celananya. Dan didapati keterangan bahwa SI masih ada menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di belakang rumahnya yang beralamat di Desa Pudu Rundun, saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka ditemukan 10 paket narkotika siap edar dan satu buah dus bekas paket yang di dalamnya juga terdapat 4 paket narkotika siap edar," jelas Dewa.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka SI, didapati keterangan bahwa dia mendapat narkotika tersebut dari seseorang yang bertempat tinggal di Pangkalan Bun yang berinisial SN.
"Kemudian anggota melakukan pengembangan ke Pangkalan Bun dan mengamankan SN, MR dan AF yang mana ketiga orang tersebut merupakan jaringan yang mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu ke Sukamara melalui warga Sukamara yaitu SI," jelas Dewa Made Palguna. (NORHASANAH/H)









