KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas akan menjerat MA (17), terduga pelaku kasus pembunuhan AM (22) karyawan salah satu toko retail modern di Palingkau, Kecamatan Kapuas dengan Pasal 340 KUHP tentang dugaan pembunuhan berencana.

"Pelaku akan kita sangkakan dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, cuma kalau anak-anak sepertiganya," kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto kepada wartawan, Senin, 28 Agustus 2023.

Sebelumnya, dia menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Minggu, 27 Agustus 2023 sekitar pukul 13.20 WIB bermula saat korban bersama rekan kerjanya melaksanakan shift pagi dari pukul 07.00 sampai dengan 15.00 WIB.

"Saat korban melakukan pelayanan itulah, pelaku masuk ke dalam Indomaret untuk berbelanja, kemudian pelaku mencari sesuatu, sehingga korban mendatangi pelaku," kata AKP Iyudi Hartanto, Senin, 28 Agustus 2023.

Tiba-tiba, korban teriak minta tolong sambil berlari ke arah pintu keluar dan rekan kerjanya kaget melihat korban sudah dalam keadaan berlumuran darah, kemudian korban keluar dari pintu masuk indomaret dan berlari ke arah jalan.

--page

"Sedangkan, pelaku langsung mengambil sepeda motornya yang di parkir di depan sebelah kanan indomaret, kemudian pelaku langsung pergi ke arah Kecamatan Dadahup," jelasnya.

Atas kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian setempat dan ditindaklanjuti hingga pelaku diamankan.

"Motifnya sementara, diketahui pelaku dendam karena korban dekat dengan perempuan yang disukai oleh pelaku, sehingga, pelaku mendatangi korban dengan membawa senajata tajam jenis sangkur yang dimasukkan ke dalam jaket pelaku untuk menganiaya korban hingga menyebabkan korban meninggal," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/H)