BORNEONEWS, Palangka Raya - Zulkarnain, terdakwa dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 97,5 gram divonis 7 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Selain itu, Zulkarnain juga dihukum dengan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 1 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Zulkarnain telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," bunyi vonis majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya Rabu, 30 Agustus 2023.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 9 tahun denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.
Dalam dakwaan Jaksa, perkara bermula pada, Jumat, 24 Maret 2023, sekitar pukul 08.30 WIB, atau pada suatu waktu di bulan Maret 2023, terdakwa tertangkap di Kantor JNE Express Cabang Sampit usai mengambil paket kiriman yang didalamnya berisikan sabu.
Peristiwa dimulai dari informasi masyarakat tentang paket kiriman yang dicurigai berisi narkotika jenis sabu yang dikirim dari Madura melalui JNE Cabang Sampit. Petugas BNNP Kalteng berkoordinasi dengan JNE dan mengawasi proses pengambilan paket.
--page
Setelah terdakwa Zulkarnain mengambil paket yang berisi tas berwarna merah bertuliskan "JUST DO IT", terdakwa ditangkap di luar kantor JNE Cabang Sampit. Dalam paket tersebut, ditemukan 1 bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu seberat 96,96 gram.
Dalam pemeriksaan terdakwa telah menerima instruksi dari seseorang di Madura untuk mengambil paket yang berisi sabu. Terdakwa awalnya ragu, namun setelah diyakinkan dan dijanjikan sejumlah uang, terdakwa menyetujui permintaan tersebut. Proses komunikasi melalui telepon membawa terdakwa ke Kantor JNE untuk mengambil paket. (APRIANDO/J)









